Skip to main content

Posts

Workshop Bedah dan Redesain Modul GP-Daring

PTP VEDCA, Cianjur  –  Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 merupakan salah satu pengukuran profesionalisme guru secara akademik. Dalam rangka kelanjutan dari UKG tersebut, pada tahun 2016 disusun pola diklat guru pembelajar untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi guru berdasarkan nilai UKG yang diperoleh. Diklat tersebut terbagi menjadi 3 moda yaitu moda tatap muka ( nilai UKG ≤ 40), moda  dalam jaringan (daring ) kombinasi (nilai UKG 41 – 55) dan moda  daring  (nilai UKG 56 – 70). Sistem Guru Pembelajar Daring (GP-Daring) merupakan sistem yang dikembangkan untuk memudahkan guru mempelajari materi diklat secara mandiri menggunakan fasilitas internet. Modul GP sendiri telah dikembangkan pada akhir tahun 2015 namun untuk pemanfaatan secara daring diperlukan tahapan lebih lanjut. Tahap pertama adalah bedah modul yang telah disiapkan penyusun modul di PPPPTK Pert...

Kunjungan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Di PPPPTK Pertanian

PTP VEDCA, Cianjur  –  Minggu, 25 Februari 2016, PPPPTK Pertanian mendapat kunjungan istimewa dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan. Dalam kunjungan tersebut, Anies Baswedan mengadakan forum tanya jawab dengan para widyaiswara dan staf lainnya untuk menyisir masalah yang berhubungan dengan lembaga dan SMK pertanian sehingga diharapkan akan ada solusinya.  Forum Tanya Jawab  Beberapa hal juga disampaikan dalam forum tersebut diantaranya adalah hal yang berkaitan dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 dan Diklat Guru Pembelajaran baik moda tatap muka, daring kombinasi dan daring yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. Dalam kesempatan tersebut Mendikbud sempat berkeliling Vedca dan berfoto bersama pegawai. Mendikbud, Anies Baswedan, berfoto bersama Tim PTP PPPPTK Pertanian Redaksi : IS

Workshop Penyelesaian Modul Guru Pembelajar

PTP VEDCA, Malang  – Tanggal 18 – 20 Februari 2016 telah diselenggarakan  workshop Penyelesaian Guru Pembelajar  di Hotel Horison Ultima Malang, Jawa Timur.  Wokshop ini dihadiri oleh perwakilan 12 PPPPTK dan LPPPTK KPTK seluruh Indonesia yang terdiri atas kepala PPPPTK dan LPPPTK KPTK, penanggung jawab penyusunan modul dan penulis modul guru pembelajar yang berjumlah 250 orang. Dr. Greg Shaw, Associate Professor in Teacher Education, Charles Darwin University, Australia Workshop ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan tindak lanjut pemetaan nilai hasil UKG. Hasil UKG diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan PTK melalui diklat guru pembelajar (moda tatap muka, moda dalam jaringan/daring, moda dalam jaringan kombinasi/daring kombinasi). Selain penyampaian informasi dari para narasumber, dalam workshop ini juga dilaksanakan diskusi kelompok dan diskusi panel mengenai penyamaan persepsi modul dan impl...

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP)

PTP VEDCA, Cianjur  –  Awal tahun 2016 PPPPTK Pertanian melakukan reorganisasi di lingkungan internal dan menempatkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dalam satu tim kerja langsung di bawah Kepala PPPTK Pertanian. Tim kecil berjumlah 9 orang ini dinamakan dengan pokja PTP ini dibentuk untuk memfokuskan pada kegiatan Desain Model Pembelajaran dan Pengembangan Media Pembelajaran . JF-PTP merupakan suatu jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M/PAN/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan a...

Tentang JFT PTP

Jabfungptp.kemdikbud.go.id, Jakarta  –  Sesuai Permenpanrb No.2 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran, dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan: Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengembangan teknologi pengembangan adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi system model teknologi pembelajaran; Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumberdaya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada s...