Skip to main content

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP)

PTP VEDCA, Cianjur – Awal tahun 2016 PPPPTK Pertanian melakukan reorganisasi di lingkungan internal dan menempatkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dalam satu tim kerja langsung di bawah Kepala PPPTK Pertanian.
Tim kecil berjumlah 9 orang ini dinamakan dengan pokja PTP ini dibentuk untuk memfokuskan pada kegiatan Desain Model Pembelajaran dan Pengembangan Media Pembelajaran.

JF-PTP merupakan suatu jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M/PAN/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya. JF-PTP secara teknis dibina oleh Pustekkom, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada 5 (lima) fokus kegiatan yang termasuk ke dalam core business atau tugas pokok  JF-PTP, yaitu :
1)    Menganalisis kebutuhan, sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran, dan kelayakan pemanfaatannya
2)    Merancang sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran dan perintisannya
3)    Memproduksi media pendidikan/pembelajaran
4)    Mengimplementasikan dan mempublikasikan sistem dan model pembelajaran
5)    Mengevaluasi pengembangan dan penerapan sistem dan model pembelajaran

Sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi PPPPTK Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud yang bertanggungjawab untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka pembentukan tim PTP diharapkan akan berperan dalam mewujudkan dan mendukung tupoksi lembaga.
Pembentukan tim PTP kiranya bukan menempatkan PTP sebagai tim yang berdiri sendiri, tetapi akan sangat erat berkaitan dengan bidang dan unit-unit teknis yang ada di lingkungan PPPPTK Pertanian dimana PTP berperan sebagai supporting team yang akan bekerjasama dalam mewujudkan program-program yang telah dirancang oleh lembaga. Dari 5 (lima) fokus kegiatan yang termasuk ke dalam core business JF-PTP, pada poin 1 dan 2 yaitu Menganalisis dan Merancang kebutuhan, sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi berkaitan erat dengan tugas pokok pada Bidang Program dan Informasi. Sementara pada poin 4 dan 5 yaitu Mengimplementasikan dan Mengevaluasi penerapan sistem dan model pembelajaran tentu akan sangat berkaitan dengan tugas pokok pada Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi.

Sedangkan pada poin ke-3 yaitu Memproduksi media pembelajaran berkaitan dengan unit-unit teknis (Departemen) sesuai dengan Kelompok Keahlian masing-masing. PTP dalam melaksanakan tugas ini tentu akan sangat berkaitan dengan tugas Widyaiswara dimasing-masing unit kerja. Sehingga diharapkan dapat  terwujud kolaborasi yang konstruktif, inovatif dan harmonis dalam mengembangkan media pembelajaran yang lebih interaktif dengan menggunakan teknologi yang tepat dalam mencapai tujuan pembelajaran diklat.

JF-PTP diharapkan mewujudkan kolaborasi yang konstruktif, inovatif dan harmonis dengan unit-unit kerja di lingkungan PPPPTK Pertanian dan Jabatan Fungsional Widayiswara khususnya, dalam mengembangkan model dan media pembelajaran diklat yang lebih interaktif dengan menggunakan teknologi yang tepat dalam mencapai tujuan pembelajaran diklat.

Redaksi : IS&AH

Comments

Popular posts from this blog

Tentang JFT PTP

Jabfungptp.kemdikbud.go.id, Jakarta  –  Sesuai Permenpanrb No.2 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran, dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan: Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengembangan teknologi pengembangan adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi system model teknologi pembelajaran; Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumberdaya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada s...

Bimbingan Teknis Penanggung Jawab Pusat Belajar dan Operator Dinas Guru Pembelajar

PTP VEDCA, CIANJUR  –  Tanggal 8 - 10 Agustus 2016, PPPPTK Pertanian menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Penanggung Jawab Pusat Belajar dan Operator Dinas Pendidikan Dasar Guru Pembelajar di Regional Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.  Bimbingan Teknis (Bimtek) meliputi materi Program Guru Pembelajar, Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Dalam Jejaring dan Tatap Muka, Pengelolaan Akun SIM Guru Pembelajar dan Administrasi Guru Pembelajar. Selain itu, dalam bimtek ini dilakukan verifikasi data Pusat Belajar, TUK dan peserta Guru Pembelajar. Bimtek dilaksanakan  untuk Penanggung Jawab Pusat Belajar dan Operator Dinas Pendidikan Dasar Region Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Fasilitator bimtek terdiri atas Widyaiswara dan Tim PTP. Pembukaan Kegiatan Bimtek di Hotel Santika, Tasikmalaya oleh Kepala PPPPTK Pertanian Pembukaan Kegiatan Bimtek di Lombok, Nusa Tenggara Barat Peserta Bimtek Region Jawa Barat,...